Lencana Facebook
Newest Posting
Categories
- Menulis Artikel (7)
- Photografi (1)
- Publik Relation (2)
- Sejarah Jurnalis dan Dasar Jurnalis (6)
Tampilkan postingan dengan label Menulis Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menulis Artikel. Tampilkan semua postingan
Selasa, 14 Juni 2011
Cara membuat lead dalam berita
Jika Anda sudah selesai meliput dan merasa senang dengan fakta serta data yang diperoleh, maka tinggal tugas berikutnya menuliskannya dengan jelas. Prinsip utama dalam membuat berita adalah clarity dan concise. Jelas, lugas dan lengkap. Secara teoritis memang mudah dikatakan namun dalam praktek membutuhkan pengalaman dan sedikit keahlian.
Lead berita adalah jendela untuk melihat isi berita. Dengan membaca paragraf pertama yang sering disebut lead ini makan pembaca diajak untuk memahami isi berita ini. Dengan penjelasan singkat di paragraf pertama atau lead berita itu penulisnya berusaha mengajak pembaca memasuki tubuh berita.
Lead bagaikan hidangan pembuka yang akan mengajak pembaca menikmati kunyahan makanan dalam tubuh berita. Jika lead itu terasa lezat, penuh informasi dan jelas maka pembaca ingin melihat lebih lengkap dalam tubuh berita. Inilah tantangan utama jurnalis membuat lead yang menyajikan berita secara komprehensif.
Prinsip lain yang perlu dipertimbangkan adalah kesempatan pembaca yang serba ringkas. Pembaca surat kabar atau majalah, tentu mengharapkan dalam satu paragraf bisa dipahami inti dari ceritanya. Pembaca tidak hanya membaca satu atau dua berita di sebuah media cetak, tetapi mungkin lebih dari sepuluh berita. Dengan cara membaca cepat maka terdapat informasi yang segera bisa diraup. Disinilah juga lead harus memainkan peran penting untuk “meringankan” beban pembaca sehingga lead merupakan sebuah sajian yang mengalir.
Sesudah memahami prinsip dasar dalam menyajikan lead yang segar dan mengalir, maka penulis berita harus mulai menyusun fakta-fakta yang sudah didapat dilapangan. Prinsip 5W + 1 H tetap dipegang tetapi tidak secara kaku. Tidak selalu urutan what, when, who, where, why dan how harus dipegang secara pasti.
Jurnalis yang sudah sering meliput berita akan mengetahui kapan what dan kapan who menjadi kalimat pertama dalam lead regantung pada suatu kejadian tesebut.
Dalam insiden jatuhnya pesawat Adam Air di Sulawesi Barat, maka kalimat pertama yang perlu disimpan adalah mengenai who dan when. Berapa korban yang jatuh dalam musibah itu menjadi sangat penting karena menyangkut jiwa manusia sampai sekitar 200 orang. Ini bukan jumlah yang sedikit.
Ketika pesawat Adam Air retak badan pesawatnya di bandara Juanda, Surabaya, maka unsur who menjadi lebih turun karena yang menjadi perhatian adalah what – yakni pesawat retak dan ekornya patah – namun tidak jatuh korban jiwa.
Karena berita akan berjalan terus maka urutan why dan how mungkin akan turun di belakang hari. Setelah black box pesawat Garuda yang jatuh di Yogyakarta diperiksa di Amerika Serikat, maka kalimat pertama mungkin akan cocok menempatkan why sebagai pembukanya.
Demikian juga dengan berita “hardnews” lainnya maka teknik membuat lead yang tepat merupakan salah satu rumus mengapa media satu lebih unggul dari media lainnya. Jika penulis berita sendiri tidak mengerti lead yang ditulisnya, jangan harap pembaca akan lebih mengerti. Jadi lead harus dimengeri wartawan lebih dahulu sehingga pembaca merasa tidak menjadi beban melahap berita-berita baru setiap hari.
Sumber google

Read More …
PENGERTIAN PERS
A. Istilah pers berasal dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.
B. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti: 1) alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, 2) alat untuk menjepit atau memadatkan, 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita, 4) orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
C. Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
II. FUNGSI PERS
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah sebagai berikut :
A. Sebagai Media Informasi, ialah perrs itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
B. Fungsi Pendidikan, ialah pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
C. Fungsi Menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
D. Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Social particiption yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.
2. Socila responsibility yaitu pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.
3. Socila support yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah.
4. Social Control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
E. Sebagai Lembaga Ekonomi, yaitu pers adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan keadaan disekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.
III. PERANAN PERS
Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana pers adal;ah sebagai berikut :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati kebhinekaan.
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4. Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
IV. PERKEMBANGAN PERS DI INDONMESIA
A. Di Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Penjajah Belanda sangat mengetahui pengaruh surat kabar terhadap masyarakat indonesia, karena itu mereka memandang perlu membuat UU untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi. Menuru Suruhum pemerintah mengeluarkan selain KUHP tetapi belanda mengeluarkan atruan yang bernama Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah Hindia Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar atau majalah Indonesia yang dianggap berbahaya. Kemudian belanda juga mengeluarkan Peraturan yang bernama Haatzai Artekelen, yautu berisi pasal-pasal yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda, serta terhadap sesutu atau sejumlah kelompok penduduk Hindia Belanda.
Demikian halnya pada pendudukan Jepang yang totaliter dan pasistis, dimana orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya melainkan dengan jalan lain seperti organisasi keagamaan , pendidikan, politik. Hal ini menunjukkan bahwa di masa Jepang pers Indonesia tertekan.
Walaupun pers tertekan dimasa Jepang namun ada beberapa keuntungan antara lain :
1. Pengalaman yang diperoleh para karyawan pers indonesia bertambah. Terutama dalam penggunaan alat cetak yang canggih ketimbang Zaman belanda.
2. Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan makin sering dan luas.
3. Adanya pengajaran untuk rakyat agar berpikir kritis terhadap berita yang disajikanoleh sumber-sumber resmi Jepang.
B. Di Masa Orde Lama
Pers di masa demokrasi liberal (1949-1959) landasan kemerdekaan pers adalah konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950. Awl pembatasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional.
Pers di masa demokrasi terpimpin (1956-1966), tindakan tekanan terhadap pers terus berlangsung yaitu pembreidelan terhadap harian Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta. Upaya untuk pembatasan kebebasan pers tercermin dari pidato Menteri Muda penerangan RI yaitu Maladi yang menyatakan …..Hak kebebasan individu disesuaikan denga hak kolektif seluruh bangsadalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa, moraldan kepribadian indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan YME.
C. PERS DI MASA ORDE BARU
Pada awal kepemimpinan orde baru menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan demokrasi Pansasila, hal ini mendapat sambutan positif dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila. Menurut sidang pleno ke 25 Dewan Pers bahwa Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang konstruktif.
Masa kebebasan ini berlangsung selama delapan tahun disebabkan terjadinya pristiwa malari (Lima Belas Januari 1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde lama. Dengan peristiwa malari beberapa surat kabar dilarang terbit termasuk Kompas. Pers pasca peristiwa malari cenderung pers yang mewakili kepentingan penguasa, pemerintah atau negara. Pers tidak pernah melakukan kontrol sosial disaat itu. Pemerintah orde baru menganggap bahwa pers adalah institusi politik yang harus diatur dan dikontrol sebagaimana organisasi masa dan partai politik.
D. PERS DI ERA REFORMASI
Kalngan pers kembali bernafas lega karena pmerintah mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia dan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU Pers tersebut dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai Hak azasi warga negara (pasal 4) dan terhadap persnasioal tidak lagi diadakan penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2). Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila demimkepentingan dan ketertiban umum, keselamatan negara yang dinyatakan oleh pengadilan.
V. PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK
A. Landasan Hukum Pers Indonesia
1. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Pasal28 F UUD 1945, berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
3. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 20 dan 21 yang bebunyi :
-Pasal 20 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
-Pasal 21 : Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
4. UU N0. 39 tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 :
-Ayat 1 yaitu Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
-Ayat 2 yaitu Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
5. UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 :
-Pasal 2 berbunyi Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
-pasal 4 ayat 1 berbunyi Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warganegara.
B. DEWAN PERS
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang pers pada pasal 15 ayat 1 menyatakan Dewan Pers yang independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Fungsi-fungsi dewan pers adalah :
1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
2. Melaksanakan pengkajian untuk pengembangan pers.
3. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
5. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
7. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyususn peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
8. Mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2).
C. ANGGOTA DEWAN PERS
Keangotaan dewan pers terdiri dari :
1. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan
2. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh orhganisasi perusahaan pers.
3. Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya yang dipilih oleh arganisasi perusahaan pers;
4. ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggoata.
5. Keanggotaan dewan pers ditetapkan dengan keputusan Presiden.
6. Masa Jabatan anggota tiga tahun dan dapat dilpilih kembali untuk satu periode.
D. LANDASAN PERS NASIONAL :
1. Landasan idiil adalah Falsafah Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2. Landasan Konstitusi adalah UUD 1945
3. Landasan Yuridis adalah UU Pokok Pers yaitu UU No. 40 tahun 1999.
4. Landasan Profesional adalah Kode Etik Jurnalistik
6. Landasan Etis adalah tata nilai yang berlaku di masyarakat.
VI. KEBEBASAN PERS
Kebebasan pers di Indonesia merupakan hal yang baru sehingga rawan gangguan. Secara umum ada dua macam gangguan :
1. Pengendalian kebebasan pers yaitu masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan adanya kebebasan pers, sehingga mereka ingin meniadakan kebebasan pers.
2. Penyalahgunaan kebebasan pers yaitu insan pers memamfaatkan kebebasan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan Jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya. Oleh karena itu tantangan terberat bagi wartwan adalah kebebasan pers itu sendiri.
Ad 1 Pengendalian Kebebasan Pers : ada 4 faktor ayng menyebabkan terjadinya pengendalian kebebasan pers, yaitu :
a. Distorsi peraturan perundang-undangan, contoh dalam UUD 1945 pasal 28 sudah sangat jelas menjamin kebebasan pers, tidak ada sensor, tidak ada breidel, setiap warganegar dapat malakukan perusahaan pers (UU No. 11 tahun 1966). Namun muncul UU No. 21 tahun 1982 tentang pokok pers. Di dalamnya mengatur tentang Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) serta menteri penerangan dapat membatalkan SIUPP walaupun tidak menggunakan istilah breidel.
b. Perilaku Aparat, yaitu perilaku aparat dengan cara menelpon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa, membreidel surat kabar dan majalah, kekerasan fisik pada wartawan, menangkap, memenjarakan, bahkan membunuh wartawan.
c. Pengadilan Massa, Ketidak puasan atau merasa dirugikan atas suatu berita dapat menimbulkan pengadilan massa dengan menghukum menurut caranya sendiri, menteror, penculikan pengrusakan kantor media massa, dll.
d. Perilaku pers sendiri, perolehan laba menjadi lebih utama daripada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik, karena iming-iming keuntungan yang lebih besar.
Ad.2. Penyalahgunaan Kebebasan Pers, seperti penyajian berita atau informasi yang tidak akurat, tidak objektif, bias, sensasional, tendensius, menghina, memfitnah, menyebarkan kebohongan, fornografi, menyebarkan permusuhan, mengeksploitasi kekerasan, dll.
VII. TEORI-TEORI TENTANG PERS
1.Teori pers otoritarian : Teori ini menganggap Negara sebagai ekspresi tertinggi dari pada kelompok manusia, yang mengungguli masyarakat dan individu. Negara adalah hal yang sangat penting yang dapat membuat manusia menjadi manusia seutuhnya anpa Negara manusia menjadi primitif tidak mencapai tujuan hidupnya. Oleh karena itu pers adalat alat penguasa untuk menyampaikan keinginannya kepada rakyat.
Prinsip-prinsipnya :
a. Media selamanya tunduk pada penguasa
b. Sensor dibenarkan tak dapat diterima.
c. Kecaman terhadap penguasa dan penympangannya kebijakannya d. Wartawan tidak memiliki kebebasannya
2. Teori Pers Libertarian : Teori menganggab bahwa pers merupakan sarana penyalur hati nurani rakyat untuk mengawasi dan menetukan sikap terhadap kebijakan pemerintah. Pers berhadapan dengan pemerintah Pers bukanlah alat kekuasaan pemerintah. Teori ini menganggab sensor sebagai hal yang Inkonstitusional.
Tugas-tugasnya :
a. Melayani kebutuhan ekonomi (iklan)
b. Melayani kehidupan politik
c. Mencari keuntungan (kelangsungan hidupnya)
d. Menjaga hak warga Negara (control social)
e. Memberi hiburan.
Ciri-cirinya :
a. Publikasi bebas dari penyensoran
b.Tidak memerlukan ijin penerbitan, pendistribusian
c. Kecaman terhadap pejabat, partai politik tidak dipidana
d.Tidak adak kewajiban untuk mempublikasikan segala hal . e. Publikasi kesalahan dilindungi sama dengan publikasi kebenaran sepanjang menyangkut opini dan keyakinan.
f. Tidak ada batas hukum dalam mencari berita
g. Wartawan mempunyai otonomi professional.
3. Pers Tanggung Jawab Sosial, mengemukakan bahwa kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat, kebebasan pers perlu dibatasi oleh dasar moral, etika dan hati nurani insan pers sebab kemerdekaan pers itu harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat.
4. Teori Pers komunis, menyatakan pers adalah alat pemerintah atau partai yang berkuasa dan bagian integral dari negara sehingga pers itu tunduk kepada negara. Ciri-ciri pers Komunis adalah :
a. Media dibawah kendali kelas pekerja karena pers melayani kelas tersebut.
b. Media tidak dimiliki secara pribadi.
c. Masyarakat berhak melakukan sensor.
VIII. KODE ETIK JURNALISTIK
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalisti:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran :
- Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
- Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
- Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah:
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
- menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
- menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
- tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
- penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
- Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
- Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
- Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
- Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
- Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
- Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
- Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
- Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
- Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
- Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
- Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
- Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
- Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
- Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
- Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
- Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
- “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
- Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
- Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
- Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
- Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
- Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
- Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Penafsiran
- Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
- Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers
Sumber google
Read More …
Tips Menulis Sebuah Berita
Berita
Para jurnalis yang sudah lama berkecimpung di dunia jurnalistik tahu bahwa kadangkala dalam sebuah peristiwa tidak hanya berupa satu buah kejadian saja. Bisa jadi dalam sebuah peristiwa terdiri dari banyak fragmen-fragmen kejadian yang layak diberitakan. Di dalam teknik penulisan berita langsung (straight news), jurnalis akan merangkum semua fakta-fakta itu ke dalam sebuah berita lempang dan singkat. Ini biasanya terjadi pada media-media yang menuntut aktualitas yang tinggi seperti koran, radio, TV dan internet.
Namun media yang tidak begitu diikat oleh waktu seperti tabloid mingguan atau majalah bulanan, jika mereka ikut-ikutan menulis seperti ini, tentu medianya tidak akan laku karena sudah basi. Karena itulah mereka harus menggali berita dari sudut pandang yang unik dengan tema yang awet alias tak lekang oleh waktu.
Sebagai contoh, dalam sebuah bencana di kota Y, terjadi kejadian sebagai berikut:
- Sambaran petir dan angin badai meruntuhkan atap gedung berlantai lima
- Runtuhan atap itu menimpa mobil yang sedang melintas
- Pengemudinya, seorang remaja putri, menginggal dunia
- Dua penumpang terluka
Aturan dasar dalam menulis berita lempang adalah menempatkan hal-hal yang paling penting di awal berita. Aturan ini tidak menjadi masalah sepanjang kisah ini hanya mempunyai satu peristiwa yang ditekankan. Namun ketika ada banyak peristiwa yang penting juga untuk diberitakan, maka tugas jurnalis menjadi semakin rumit. Untuk mengatasi hal ini, ada dua pilihan yang bisa dilakukan:
- Merangkum semua fakta –dengan urutan penting ke tidak penting pada paragraf pertama, atau
- Memberi tekanan pada peristiwa tertentu yang paling penting di awal paragraf.
Jika peristiwa di atas ditulis dalam sebuah berita lempang, hasilnya sebagai berikut:
“Atap sebuah gedung berlantai lima, runtuh setelah tersambar petir dan tersapu angin badai tadi malam. Runtuhan atap itu menimpa mobil yang sedang melintas, sehingga menewaskan Anastasia Suminem (18 tahun) yang mengemudi mobil itu. Sedangkan dua penumpang lainnya menderita luka-luka serius.”
Berita seperti ini biasanya dimuat di koran harian. Namun ketika redaktur tabloid wanita akan mengangkat peristiwa ini, ia harus mencari sudut pandang lain. Ia memberi tugas reporternya untuk mengangkat kisah korban yang meninggal. Inilah hasilnya:
“Seorang remaja putri meninggal dunia (Jumat, 18/4) ketika mobil yang dikendarainya tertimpa atap gedung berlantai lima yang runtuh setelah tersambar petir. Selain itu, dua penumpang yang duduk di belakang menderita luka-luka serius. Saat itu mobil mereka sedang terjebak di kemacetan lalu lintas.
Anastasia Suminem (18 tahun) adalah seorang sekretaris PT. Sukar Maju. Ia sedang melintas jl. Sudirman ketika puluhan kubik bata, kayu, besi dan genting itu menghempas mobilnya. Timbunan material itu meringsekkan badan mobil bagian depan sehingga menewaskan Anastasia seketika itu juga.
Anastasia adalah seorang karyawati yang menuru penuturan Kristina, rekan kerjanya adalah karyawan periang yang tidak sungkan-sungkan memberi bantuan pada orang lain. Sifat suka menolongnya ini tercermin ketika ia menawarkan untuk mengantarkan pulang Yosafat Tukiyo (23 th) dan Maria Magdalena Pariyem (20 th). Padahal arah rumah Anastasia berlawanan dengan kedua rekannya ini.. …. “ kisah selanjutnya menceritakan tentang Anastasia.
Sementara itu, editor majalah bulanan memandangnya dari sisi lain. Ia tertarik pada petir yang menyambar pada saat jam-jam sibuk. Pada saat itu, jalanan macet karena banyak orang pulang kantor pada waktu yang bersamaan. Untuk itu, ia menugaskan anak buahnya untuk mewawancarai pakar Cuaca dan mencari informasi seputar perilaku petir.
Nah, begitulah. Untuk peristiwa yang sama, kita bisa menuliskan dalam dua atau lebih berita yang berbeda. Inilah yang disebut pemilihan sudut berita atau news angle. Pemilihan news angle sebuah media ini biasanya dipengaruhi oleh kebijaksanaan redaksional dan karakteristik pembacanya. Masih ingat kecelakaan tragis Lady Di? Untuk peristiwa yang sama, sebuah tabloid gosip mengangkat sisi perselingkuhan, majalah bulanan mengupas ulah para Paparazi ,sedangkan majalah berita berusaha menelusuri penyebab kecelakaan. Berbeda-beda ‘kan?
Ketika sebuah media sudah mendapat point of interest dari sebuah kisah, mereka akan memusatkan perhatian pada satu hal itu saja. Mereka mengumpulkan dan menggali fakta di balik berita lempang untuk disusun menjadi sebuah berita kisah atau news feature. Karena relatif tidak terikat oleh waktu, penulis berita kisah punya kesempatan untuk menyusun kalimat yang menghidupkan imajinasi pembaca. Tulisan ini menarik perhatian pembaca hingg masuk ke dalam cerita itu dengan membantu mengidentifikasi diri dalam tokoh utama. Feature dapat menyentuh emosi pembaca sehingga mereka penasaran, skpetis, kagum, heran, tertawa, menangis, dongkol, senang dsb.
Menurut Wiliamson, “Feature adalah tulisan kreatif yang terutama dirancang untuk memberi informasi sambil menghibur tentang suatu kejadian situasi atau aspek kehidupan seseorang”. Masih kata Wiliamson, feature menekankan unsur kreativitas (dalam penciptaan), informatif (isinya) dan menghibur (gaya penulisannya) dan boleh subyektif (penuturannya). Ketiga syarat utama ini mutlak ada dalam feature, sedangkan unsur subyektifitas tidak mutlak. Kalau ada juga boleh, terutama untuk feature sisi manuniawi (human interest).
Tips Menulis Berita
Berikut ini adalah tips dalam menulis berita:
1. Tulislah berita yang menarik dengan menerapkan gaya bahasa percakapan sederhana . Tulislah berita dengan lead yang bicara. Untuk menguji lead anda “berbicara” atau “bisu” cobalah dengan membaca tulisan yang dihasilkan. Jika anda kehabisan nafas dan tersengal-sengal ketika membaca maka led anda terlalu panjang.
2. Gunakan kata/Kalimat Sederhana. Kalimat sederhana terdiri dari satu pokok dan satu sebutan. Hindari menulis dengan kata keterangan dan anak kalimat. Ganti kata-kata yang sulit atau asing dengan kata-kata yang mudah. Bila perlu ubah susunan kalimat atau alinea agar didapat tulisan yang “mengalir”. Ingat KISS (Keep It Simple and Short)
3. Hindari kata-kata berkabut. Kata-kata berkabut adalah tulisan yang berbunga-bunga, menggunakan istilah teknis, ungkapan asing yang tidak perlu dan ungkapan umum yang kabur. Yang diperlukan BI ragam jurnalistik adalah kejernihan tulisan (clarity).
4. Libatkan pembaca. Melibatkan pembaca berarti menulis berita yang sesuai dengan kepentingan, rasa ingin tahu, kesulitan, cita-cita, mimpi dan angan-angan. Tapi ingat: jangan sampai terjebak menulis dengan gaya menggurui atau menganggap enteng pembaca. Melibatkan pembaca berarti mengubah soal-soal yang sulit menjadi tulisan yang mudah dimengerti pembaca. Melibatkan pembaca juga didapat dengan menulis sesuai rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
5. Gantilah kata sifat dengan kata kerja.
Baca kalimat ini: “Seorang perempuan tua yang kelelahan bekerja di sawahnya!”
Bandingkan dengan: “Seorang perempuan tua membajak, kepalanya merunduk, nafas-Nya tersengal-sengal!”
6. Gunakan kosakata yang tidak memihak
Baca kalimat ini: Seorang ayah memperkosa anak gadisnya sendiri yang masih Berusia 12 tahun
Bandingkan dengan: Perkosaan menimpa anak gadis yang berusia 12 tahun.
7. Hindari pemakaian eufemisme bahasa.
Baca kalimat: Selama musim kemarau terjadi rawan pangan di Gunung Kidul
Bandingkan dengan: Selama musim kemarau terjadi kelaparan di Gunung Kidul
Untuk membuat posting-an berita/artikel diharapkan kita sebagai warga masyarakat yang bermoral baik dan bertanggung jawab, mampu memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Untuk berita/artikel yang diambil dari sumber lain, mohon disertakan sumber berita/artikel tersebut. Jangan lupa untuk memberikan informasi sedetil mungkin agar informasi anda bermanfaat bagi kita semua. Beberapa tips untuk membuat berita:
- Apa yang terjadi?
- Kapan terjadinya?
- Siapa saja yang terlibat?
- Sebab musabab terjadinya?
- Bagaimana kisah terjadinya?
Jenis-jenis Lead
Hubungan antara lead dan sudut berita begitu memaksa reporter untuk memikirkan lead sejak masih di lapangan. Bahkan, penentuan lead di lapangan sangat membantu mengarahkan pengumpulan bahan. Di bagian ini akan kita coba uraikan 16 buah lead disertai contoh yang membantu.
1. Lead PASAK (Peg)
Apakah yang menjadi gara-gara atau pelatuk peristiwanya? Misalnya, ada berita seorang Ibu yang putus asa karena ditinggal suami kawin lagi. Nah, pelaku peristiwa inilah yang akan menjadi lead. Putus asa karena ditinggal suami yang kawin lagi, seorang Ibu tega menggantung tiga anaknya kemarin siang di Cipanas. Ketiga korban berumur 4, 6, dan 8 tahun itu masih berpakaian seragam sekolah lengkap.
2. Lead KONTRAS
Ada berita terpilihnya TD Pardede sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia di sebuah hotel mewah di Jakarta. Padahal, TD Pardede sedang berada di Medan. Selama ini TD Pardede dikenal orang sederhana, tidak kaya, namun ia terpilih sebagai ketua lembaga yang prestise. Di Medan, di kantor yang modern ber-AC, di balik meja tua yang sudutnya bekas terbakar, TD Pardede menerima pemilihannya sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia. Berita itu disampaikan dengan telepon tadi malam dari Jakarta, tempat pemilihan itu berlangsung.
3. Lead PERTANYAAN
Ada berita tentang pemberantasan minuman keras di beberapa kota. Berapa ratus Baileys-kah untuk memulihkan sebuah kebahagiaan? Bismoko (45) bukan nama sebenarnya, salah seorang peminum berat yang kepergok kemarin di salah satu bar Jakarta, menjawab dua botol sekali minum, dua kali sehari, 25 hari sebulan. Ia seorang pengusaha (rekanan pemerintah) yang sukses, tetapi seorang suami yang malang, menurut pengakuannya.
4. Lead DESKRIPTIF
Ada berita tentang gempa bumi yang terjadi di Jakarta. Peristiwa itu terjadi akibat adanya pergeseran lapis bumi di Pantai Pelabuhan Ratu. Gedung […] masih mencakar langit sampai jam 14.35 kemarin, ketika tiba-tiba puncaknya gemetar, hanya satu menit, lalu retak kecil membelah dari atas sampai ke bawah. Tidak seorang pun penghuninya sempat berteriak, tahu-tahu gedung itu sudah berubah jadi puing berlepotan darah, korban gempa berkekuatan gempa pada skala Richter
5. Lead STAKATO
Ada berita tentang perebutan Piala Tommy dalam lomba balap mobil. Ada lima finalis yang dijagokan dalam ajang bergengsi itu. Wus, wus, wus! Lima mobil balap serentak meraung. Kuning-merah-hijau-putih-hitam. Hayo, hayo, hayo! Penonton serentak berteriak dan berjingkrak. Laki-perempuan-tua-muda. Urutan warna tidak berubah. Finish! Mobil kuning sudah pasti menang setelah tikungan maut itu, kemarin sore di sirkuit Sentul.
6. Lead LEDAKAN
Seorang lelaki keriput bagai buah markisa tua tertatih-tatih di tengah peserta seminar parapsikologi kemarin di Jakarta. Tiba-tiba sidang gempar. Lelaki itu menghamburkan serbuk merica ke seluruh ruangan, menyebabkan orang ramai bersin. Dengan itulah seminar resmi dibuka.
7. Lead FIGURATIF
Bagai siang memeluk malam, begitulah perkawinan Firman (27) dan Fiona (54) kemarin sore di Cibubur. Beda usia yang besar tampak tidak mampu membedakan, malah menyamakan keduanya.
8. Lead EPIGRAM (Ungkapan khas)
Sudah diberi hati minta jantung pula. Seorang suami diancam cerai oleh istrinya di PN Jakarta Pusat kemarin pagi. Suami itu dituduh memperkosa anak tirinya, anak si istri dari perkawinan terdahulu, sementara istri membanting tulang dengan berjualan di pasar. Si suami menolak tuduhan. Katanya malah dirinya yang dipaksa oleh anak tirinya.
9. Lead LITERER
Kisah Si Kabayan terulang di Ciputat kemarin sore. Seorang lelaki muda dituduh oleh penduduk mencuri sapi. Lelaki itu membantah. Alasannya, dia hanya memungut tali jerami yang melintang di jalan. Bukan salahnya, kata lelaki itu, jika di ujung tali tersebut terikat seekor sapi.
10. Lead PARODI
Gara-gara terlalu bersemangat mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatan olahraga, rumah pun disatroni maling. Itulah yang menimpa keluarga X ketika seisi rumahnya, termasuk pembantu, meninggalkan rumah untuk lari di Monas Minggu pagi.
11. Lead KUTIPAN
“Akan saya gebuk,” kata Presiden Soeharto kemarin di Boyolali, mereka yang mencoba mengganti presiden dengan cara-cara yang tidak konstitusional.
12. Lead DIALOG/PERCAKAPAN
“Betulkah Saudara mencuri sapi?”
“Tidak Pak Hakim. Saya hanya menarik tali. Eh, tahu-tahu ada anak sapi di ujungnya.” Begitulah dialog hakim dan tersangka kemarin siang di PN Jakarta Selatan.
13. Lead KUMULATIF
Lead kumulatif menyajikan peristiwa secara berurut, membawa pembaca sampai pada antiklimaks peristiwa. Polisi menerima laporan seorang gadis di Menteng, Jakarta Pusat kemarin sore. Konon di rumahnya ada cairan nitrogliserin, bahan pokok pembuat bom. Sepasukan polisi segera datang menggeledah kulkas, tempat cairan itu. Si gadis mengatakan, ia panik saat menerima botol itu dari temannya dan disuruh untuk melemparkannya pada siapa pun yang berani mengganggu. Ketika polisi menemukan dan memeriksanya, benda itu ternyata cuma lem.
14. Lead SUSPENSI (sama persis dengan lead no 13)
15. Lead URUTAN (idem ditto)
16. Lead SAPAAN
Anakku, bagaimana kabarmu di sekolah? Apakah kamu senang belajar bersama teman-temanmu? Ah, tentu kamu senang belajar membaca, menulis, bermain di taman, dan sebagainya. Kisah berikut ini ternyata cuma mimpi bagi Syafitri Mutia, putri kedua Menteri Komunikasi dan Informasi Dr Sofyan A Djalil.
Langkah-langkah Menulis Berita
Setelah menentukan LEAD, kita perlu menginterventarisasi jenis-jenis keterangan yang telah dikumpulkan di lapangan, yaitu JALAN CERITA dari PERISTIWA yang hendak Anda laporkan. Hasil investarisasi inilah yang perlu dibongkar pasang sampai terasa pas dengan JALAN CERITA yang ditemukan. Itulah pula yang jadi sub judul dari berita. Setelah merumuskan LEAD, mulailah kita menata BADAN BERITA. Satu hal yang perlu diingat ialah tempatkanlah hasil inventarisasi yang kurang penting di bagian belakang berita. Semakin kurang penting unsur inventarisasi, semakin ke belakang tempatnya dalam berita. Inilah yang disebut dikenal dengan cara PIRAMIDA TERBALIK.
Singkatnya, ada resep yang bisa Anda tuliskan sebagai berikut:
- Tulislah lead yang “bicara”, yang “bercakap”. Tulislah berita seperti layaknya Anda mengisahkannya secara lisan,
- Tulislah lead pendek, paling banter 30 kata, atau tiga baris ketikan,
- Bila pikiran mulai agak kacau ketika menulis, pilah-pilah lead Anda yang rumit itu dalam dua/tiga kalimat,
- Sebisa mungkin gunakanlah kalimat pernyataan yang sederhana. Usahakan tak lebih dari 20 kata.
- Gunakan kata-kata sederhana, bukan yang berkabut.
- Hindarkan kata-kata teknis, atau istilah asing yang kurang perlu,
- Usahakan kata-kata konkret, “Jangan katakan, tapi tunjukkan”,
- Sebanyak mungkin pakai kata kerja yang aktif, yang menggembarkan tindakan, gerak. Sebisa mungkin hindari kata-kata sifat.
- Berkisahlah untuk pembaca, dan
- Berkisahlah seperti melukis
Read More …
Choose Your Languages
by : SHARE

